Perbandingan
Rekrutmen Guru PNS dan Swasta
Saat saya mencoba melamar pegawai negeri sipil (PNS) di
Kabupate Batubara bersama sejumlah teman, hanya satu test yang harus dilewati
yakni uji tulis. Alhamdulillah, saya tidak lulus. Tetapi, teman-teman saya
akhirnya mampu mewujudkan cita-citanya menjadi guru PNS.
Ada yang membuat perhatian bagi saya, ternyata dalam
rekrutmen menjadi guru pemerintah tidak memiliki standar operasional prosedur
(SOP) yang jelas dan ketat. Guru-guru yang ditest ternyata tidak pernah bertemu
dengan panitia, bahkan salah satu kompetensi guru yakni membuat RPP dan micro teaching
tidak pernah dilakukan.
Beda sekali ketika saya berdialog dengan sejumlah kepala
swasta di Medan. Untuk rekrutmen guru baru, sekolah melakukan seleksi yang
begitu ketat. Mulai lulus ujian tulis, lulus ujian micro teaching dan harus
melewati masa magang (atau guru pemula). Semua prosedur rekrutmen dilakukan
untuk benar-benar mendapat guru yang berkualitas yang diharapkan mampu membawa
perubahan pada kemajuan pendidikan. Pertanyaannya, bagaimana outcome sekolah
negeri dan swasta? Adakah perbedaan yang signifikan?
Kalau kita melihat guru adalah pekerjaan yang profesi. Secara
Secara Etimologi Berasal dari kata bahasa latin PROFITERI yang berarti “Ikrar
di muka umum”. Dari kata tersebut terbentuk kata “PROFESSIO” yang berarti suatu
kegiatan kerja yang dikerjakan atas dasar suatu ikrar pengabdian. Dari Professio
menjadi istilah “Profession” dalam Bahasa Inggris dan
Profesi dalam bahasa Indonesia.
(Trianto, MPd, 2010;11) .
Dalam sumber lain, Proffesio artinya mengakui,
adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Secara Terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya, dan ditekankan
pada pekerjaan mental yakni adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrument untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. (Sudarman
Danin dan Khairi, 2010). Profesi adalah
pekerjaan orang-orang tertentu bukan orang sembarangan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003;897) Profesi adalah bidang
pekerjaan yagn dilandasi pendidikan keahlian(keterampilan, dan kejujuran)
tertentu. Wirawan (dalam Departemen
Agama, 2001;20) Profesi adalah Pekerjaan yang untuk melaksanannya
memerlukan sejumlah persyaratan tertentu. Nah, pertanyaan, bagaimana
persyaratan rekrutmen guru PNS dan Swasta apakah sudah menuju pada defenisi
guru tersebut?
Bersambung.....,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar