ARTIKEL


Perbandingan Rekrutmen Guru PNS dan Swasta 

Saat saya mencoba melamar pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupate Batubara bersama sejumlah teman, hanya satu test yang harus dilewati yakni uji tulis. Alhamdulillah, saya tidak lulus. Tetapi, teman-teman saya akhirnya mampu mewujudkan cita-citanya menjadi guru PNS.
Ada yang membuat perhatian bagi saya, ternyata dalam rekrutmen menjadi guru pemerintah tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan ketat. Guru-guru yang ditest ternyata tidak pernah bertemu dengan panitia, bahkan salah satu kompetensi guru yakni membuat RPP dan micro teaching  tidak pernah dilakukan.
Beda sekali ketika saya berdialog dengan sejumlah kepala swasta di Medan. Untuk rekrutmen guru baru, sekolah melakukan seleksi yang begitu ketat. Mulai lulus ujian tulis, lulus ujian micro teaching dan harus melewati masa magang (atau guru pemula). Semua prosedur rekrutmen dilakukan untuk benar-benar mendapat guru yang berkualitas yang diharapkan mampu membawa perubahan pada kemajuan pendidikan. Pertanyaannya, bagaimana outcome sekolah negeri dan swasta? Adakah perbedaan yang signifikan?

Kalau kita melihat guru adalah pekerjaan yang profesi. Secara Secara Etimologi Berasal dari kata bahasa latin PROFITERI yang berarti “Ikrar di muka umum”. Dari kata tersebut terbentuk kata “PROFESSIO” yang berarti suatu kegiatan kerja yang dikerjakan atas dasar suatu ikrar pengabdian. Dari Professio menjadi istilah “Profession” dalam Bahasa Inggris dan Profesi dalam bahasa Indonesia.  (Trianto, MPd, 2010;11) .
Dalam sumber lain, Proffesio artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.  Secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya, dan ditekankan pada pekerjaan mental yakni adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrument untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. (Sudarman Danin dan Khairi, 2010).  Profesi adalah pekerjaan orang-orang tertentu bukan orang sembarangan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003;897) Profesi adalah bidang pekerjaan yagn dilandasi pendidikan keahlian(keterampilan, dan kejujuran) tertentu.  Wirawan (dalam Departemen Agama, 2001;20) Profesi adalah Pekerjaan yang untuk melaksanannya memerlukan sejumlah persyaratan tertentu. Nah, pertanyaan, bagaimana persyaratan rekrutmen guru PNS dan Swasta apakah sudah menuju pada defenisi guru tersebut?

Bersambung.....,


Tidak ada komentar: